MARAKNYA PERJUDIAN OFLINE/ONLINE YANG MENJADI RUTINITAS SETIAP KALANGAN

Estimated read time 3 min read

JUDI” Kata ini sudah tidak asing lagi didengar di setiap kalangan, baik itu kalangan remaja, orangtua dan bahkan kalangan anak-anak. Judi merupakan hal yang tabuh yang dilarang dalam ajaran agama. Dalam undang-undang pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 10j utah rupiah. Tidak bisa kita pungkiri bahwa judi juga menjadi hobi. Semakin banyak keuntungan yang didapatkan maka semakin besar pula hasrat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar meskipun jika dilihat lebih cermat sudah banyak juga kerugian yang di keluarkan. Itulah yang membuat masyarakat manganggap bahwa judi merupakan hobi dan rutinitas yang dilakukan setiap harinya. Ada banyak sekali judi yang dilakukan, diantaranya yaitu : kartu, dadu, taruhan akan sesuatu, dan bahkan sekarang adanya perjudian Online.

Seiring berjalannya waktu judi berkembang sehingga adanya judi online. Judi online ini juga banyak diminati setiap kalangan masyarakat. Ada banyak sekali situs-situs judi online yang memberikan tawaran kemenangan besar sehingga orang minat untuk bermain judi online. Mereka beranggapan bahwa judi merupakan cara gampang untuk mendapatkan uang dengan jumlah yang besar tanpa memikirkan jumlah kekalahan yang mereka keluarkan. Ini merupakan hal negative yang harus kita hilangkan. Apakah mungkin pemerintah perlu untuk meningkatkan keamanan akan Tindakan perjudian baik itu judi ofline ataupu online? Ini juga menjadi hal yang patut dipertanyakan.

Mungkin untuk sekarang, pihak pemerintah kurang cukup tegas dalam menyelesaikan permasalahan judi baik itu ofline maupun online. Namun sangat disayangkan ketika pemerintah sudah dengan tegas menyelesaikan permesalahan ini tetapi kesadaran diri dari setiap individu minim. Sebetulnya ini juga berkaitan dengan kesadaran setiap manusia dari setiap kalangan untuk lebih cermat berpikir bahwa judi merupakan hal negative yang tidak boleh kita lakukan apalagi kalau judi menjadi rutinitas setiap harinya.

Meningkatnya permasalahan ekonomi dalam keluarga juga salah satunya dipengaruhi oleh maraknya perjudian ofline/online yang ada. Orang bekerja setiap harinya, upah yang mereka dapat sudah pasti disisikan untuk bermain judi dan bahkan ketika judi menjadi rutinitas maka uang yang disisikanpun akan dipakai juga untuk bermain judi. Selain dari itu, orang juga akan cenderung menjadi malas. Baik itu malas belajar, ke Sekolah ataupun bekerja, meningkatnya rasa malas itu dikarenakan waktunya terbuang untuk bermain judi. Judi akan lebih diutamakan yang membuat mereka begadang tanpa berpikir untuk membagi waktu bekerja atau melakukan aktifitas yang penting.

Sangat disayangkan jika kita meninggalkan aktifitas penting(positif) dan lebih mengutamakan judi yang negative. Mungkin ini menjadi pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk kita yang suka bermain judi baik itu secara ofline maupun online.

 

Penulis: Chiko

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours