Heran, Pendidikan Zaman Now! Sekolah Kok Bakal Kena Pajak?

Estimated read time 3 min read

Rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam dunia pendidikan menuai kontroversi. Hal ini tercantum dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana ini tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) yang menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sebelumnya jasa pendidikan tidak dikenakan PPN. Hal tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Di Indonesia, dunia pendidikan sudah satu tahun lebih terkena dampak karena adanya pandemi Covid-19 sehingga dirumahkan, lalu baru-baru ini terdengar pemerintah akan mengenakan pajak pendidikan? Lah, mau pintar kok makin dipersulit.

Memberikan akses pendidikan kepada warga negara ialah tanggung jawab pemerintah, adanya akses pendidikan ini sebagai salah satu jembatan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”

Mencerdaskan kehidupan bangsa, katanya. Bagaimana bangsa bisa cerdas jika dunia pendidikannya saja sudah ditekan dengan akan diadakannya pajak seperti ini? Dapat kita ketahui bahwa masyarakat yang hidup di negara ini tidak semuanya masuk dalam kategori ‘orang berada’, banyak rakyat kecil di luaran sana yang bekerja banting tulang hanya untuk dapat menyekolahkan anak-anaknya agar bisa meraih impian.

Adanya pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) saja terkadang cukup membuat kepala pusing bagi sebagian rakyat kecil, lalu ini akan ditambahkan dengan adanya pajak? Subhanallah, bisa-bisa banyak yang memilih untuk tidak bersekolah.

Peringkat pendidikan Indonesia sudah tertinggal jauh dengan negara-negara lain, dari data Program for International Student Assessment (2018) yang diinisiasi oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia di lingkup global berada dalam peringkat 6 terbawah dari 79 negara.

Bukannya memperbaiki akses pendidikan agar generasi muda dapat memajukan atau bahkan menaikkan peringkat pendidikan dunia, eh malah membuat semua tertekan. Jika dapat kita telaah dengan baik, pendidikan ini adalah akses utama dalam hal kemajuan sebuah negara, karena majunya sebuah negara ini berasal dari pemikiran-pemikiran cerdas orang yang berpendidikan. Dengan adanya asupan sehat dari pendidikan akan membuat otak manusia lebih matang lagi dalam berpikir mengenai masa depan.

Adanya hambatan pandemi selama lebih dari satu tahun karena sekolah dirumahkan saja membuat sebagian besar masyarakat berkeluh kesah, baik itu para siswa maupun orang tua. Tak ayal, dapat kita ketahui dengan diadakannya pembelajaran secara daring membuat sebagian besar siswa bermalas-malasan dalam melaksanakannya, apalagi siswa Sekolah Dasar (SD). Lalu kini, rencana mengenai pajak pendidikan membuat para orang tua dari kalangan rakyat kecil menjadi gelisah karena memikirkan bagaimana mereka dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan biaya yang mungkin tidak sedikit. Bisa saja, tidak melanjutkan sekolah adalah salah satu jalan pintas yang dipikirkannya.

Dunia pendidikan merupakan wadah bagi para generasi muda dalam mewujudkan cita-citanya, adanya berbagai macam ilmu yang dipelajari dari sekolah mampu membuat pemikiran-pemikiran baru yang dapat mewujudkan tujuan bersama bangsa Indonesia. Untuk itu, semestinya pemerintah negara tidak menyulitkan warga negara dalam dunia pendidikan yang berguna juga untuk masa depan negara.

Semangat! Salam generasi muda!
Terima kasih 🙂

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours