Terorisme dan Radikalisme Masih Bersemayam di Indonesia?

Estimated read time 3 min read

 

Baru-baru ini Indonesia kembali digemparkan dengan adanya kasus teror bom, salah satunya ialah teror bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/03/21). Pasalnya, yang melakukannya adalah sepasang suami istri yang belum lama menjalankan kehidupan berumah tangga.

Teror bom bunuh diri ini menggemparkan masyarakat Indonesia mengenai dugaan teroris yang masih bersemayam di Indonesia sampai saat ini. Terorisme sering dikaitkan dengan paham radikalisme, mengapa demikian? Karena tidak dapat dipungkiri, bahwa radikalisme sendiri merupakan embrio lahirnya teroris. Sebelum membahas lebih jauh, lalu apa itu teroris? Radikal? Terorisme? Radikalisme?

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Adapun, Terorisme menurut KBBI adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror.

Radikal menurut KBBI adalah secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); pol amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); maju dalam berpikir atau bertindak. Adapun menurut KBBI, Radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau radikal yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik.

Mengingat masyarakat Indonesia sampai saat ini masih salah kaprah dalam mengartikan secara harfiah mengenai radikalisme dan terorisme. Tak jarang, karena tidak paham, mengenai radikalisme dan aksi terorisme sering dikaitkan dengan salah satu aliran agama. Dijelaskan, paham radikalisme ini sering dikaitkan dengan aksi terorisme karena pada dasarnya kelompok radikal dapat melakukan cara apa pun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan pemikiran atau ajaran mereka. Menilik hal ini, walaupun kerap kali paham radikalisme ini dikaitkan dengan agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran agama.

Menurut Presiden Jokowi bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama, Minggu (28/03/21).

“Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apa pun. Semua ajaran agama menolak terorisme apa pun alasannya,” tegasnya pasca kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Paham radikalisme ini merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan-perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan melenceng dari nilai-nilai yang ada secara drastis melalui kekerasan dan aksi-aksi yang ekstrem. Dalam hal ini, ada beberapa ciri yang dapat dikenali mengenai paham radikal, yaitu intoleran (tidak mau menghargai pendapat dan atau keyakinan orang lain), bersikap fanatik (selalu merasa benar dan menganggap orang lain salah), ekslusif dan revolusioner (cenderung menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu). Menilik dari penjelasan tersebut, setiap aliran agama tentunya diajarkan untuk selalu menjaga sikap toleransi atar umat beragama dan saling menghargai satu sama lain.

Pemerintah tidak serta-merta mendiamkan aksi terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam ideologi negara. Dalam konteks penanggulangan ancaman terorisme, pada tahun 2003 pemerintah bersama DPR telah melahirkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikuatkan oleh instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik di Daerah, sebuah produk hukum yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan tafsir tunggal atas pemahaman tindak terorisme.

Dalam hal ini, terjadinya terorisme dan paham radikalisme ini pun bisa jadi disebabkan karena adanya disintegrasi bangsa. Dengan hilangnya persatuan dan kesatuan bangsa di suatu negara, tentunya dapat menimbulkan beberapa konflik di dalamnya, salah satunya adalah maraknya aksi terorisme seperti ini. Untuk itu, dalam mencegah terjadinya paham terorisme dan radikalisme di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saja, akan tetapi masyarakat pun berperan penting guna mencegah dan menangkal paham-paham yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan negara.

Tentunya kita sebagai mahasiswa pun berperan penting dalam menjaga keamanan dan keutuhan ideologi bangsa dan negara. Berantas terorisme! Tolak radikalisme! Hidup untuk mahasiswa! Hidup untuk bangsa Indonesia! Merdeka!

Salam hangat dari penikmat senja, salam hangat dari Jurnalis Nuansa. Terima kasih.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours